Pihak bank akan memberikan diskon ke konsumen perusahaan apabila melakukan pembayaran menggunakan bank tersebut. Perusahaan akan menagihkan biaya ke bank atas potongan tersebut
Biaya sponsorship diberikan sebagai pengganti atas potongan harga yang diberikan ke konsumen. Normatif saja atas biaya tersebut termasuk ke dalam PMK-141/2015 atau tidak terkait potput PPh 23 nya
MUHAMAD ROIHAN