mas mba mau nanya. PT X punya lawan transaksi penyerahan BKP ke reseller Orang Pribadi Tuan A. Tuan A Punya NPWP pusat di Kota X. Dia punya usaha juga di Kota Y tetapi di kota Y tidak punya NPWP Cabang. Penyerahan barang dilakukan di kota Y. Karena di cabang kota Y tidak punya NPWP, apakah bisa penerbitan FP menggunakan NIK? atau tetap menggunakan NPWP Pusat?
menggunakan npwp pihak yg bertransaksi
HALIMATUSSADIAH