Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk perjalanan umroh yg tidak dikenakan PPN, apa perlu untuk diterbitkan Faktur Pajaknya?


Jawaban

Tidak perlu. Jika pihak yg menyerahkannya adalah PKP, bisa diinputkan saja di induk bagian I huruf B. Tidak Terutang PPN

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G O W B
X A B K F