ini saya dapat 2 nota retur pajak dengan nomor FP yang sama, yang 1 udah di upload tapi ststusnya batal, yang 1 lagi mau d input tetapi tidak bisa karena di notifnya muncul DPP tifdak mencukupi. kendalanya tidak bisa input nota retur pajak keluaran, karena dpp tidak mencukup i, padahak NRPK yg pertama statusnya batal.
Setelah dicek, nota retur pertama sudah berstatus batal seharusnya nota retur kedua bisa diinputkan. Jika muncul kendala, diarahkan untuk mengirimkan db ke KPP agar bisa dilasiskan.
FITRI SETYANING PRATIWI