Terkait dengan di bawah ini, apakah faktur pajak yang dibuat untuk penjualan berupa barang / jasa PKP kepada pembeli berupa non governmenetal organization, dapat menggunakan kode pajak “01”? Apakah NPWP pembeli dapat diisi dengan 15 digit angka 0? (Pembeli tidak memiliki ijin usaha seperti SIUP/TDP dan tidak memiliki NPWP)
coba ini dikonfirm lagi, untuk transaksi apa? Karena tidak semua bisa langsung pakai 01, jelaskan saja kode FP sesuai lampiran PER-03/2022 Untuk penulisan NPWP di efaktur terkait pembuatan FP, bisa mengacu ke pasal 5 PER-03/2022
MUHAMMAD ANDY RIANO