saat terutang untuk pengalihan hak tanah dan bangunan untuk wp yang kegiatan usahanya pengalihan tanah dan bangunan
Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) PP 34 TAHUN 2016)
DIAN RAHMAWATI