ppn rumah susun dtp, wp september terima pembayaran DP tapi AJB oktober, kalau diketentuan kan saat tanda tangan AJB. Saat pembuatan fakturnya kapan?
<WRAP> tetap buat ketika ada dp tapi karena tidak memenuhi pmk-6 maka fakturnya ikut ketentuan umum. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id