ada penyerahan jasa promosi kepada lawan transaksi di luar negeri tapi promosinya dilakukan di dalam negeri. Apakah dikenakan PPN?
penyerahan jkp dilakukan di dalam daerah pabean, hanya saja konsumen statusnya adalan wpln. maka atas penyerahan tsb tetap dikenakan ppn dalam negeri dan dibuatkan fp sesuai dengan ketentuan yg berlaku
LUQMAN RAMADHAN