Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada penyerahan jasa promosi kepada lawan transaksi di luar negeri tapi promosinya dilakukan di dalam negeri. Apakah dikenakan PPN?


Jawaban

penyerahan jkp dilakukan di dalam daerah pabean, hanya saja konsumen statusnya adalan wpln. maka atas penyerahan tsb tetap dikenakan ppn dalam negeri dan dibuatkan fp sesuai dengan ketentuan yg berlaku

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y I S᠎ Y I
H M᠎ A X W