Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“ pasal 8 (3) UU HPP bagian KUP maksudnya gimana ya min, apakah bikin SSE sendiri ? kode pajaknya berapa? Terus yg denda 100 % gimana ? Apakah bayar sendiri ?”


Jawaban

Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga; pasal 14 ayat 1 huruf c, DJP dalam hal tsb menerbitkan Surat Tagihan Pajak. jadi yg dimaksud wp padal pasal 8 ayat 3a tidak serta merta dibuatkan SSP, tapi didasarkan atas STP atas sanksi administrasi berupa denda.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M L Y U
G D B O K