Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

spt pph pasal 4 ayat 2, menjadi KB lebih kecil. apakah nanti akan jadi LB


Jawaban

spt pph pasal 4 (2) tidak ada mekanisme LB, jika ada kesalahan setor atau pemotongan bisa pbk atau pmk 187

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K T L V
X M X P W