“Saya ingin bertanya mengenai penyusutan yang melebihi ketentuan dari Fiskus. Sebagai contoh: untuk kelompok 1, nama harta Kendaraan, nilai th perolehan 2012, penyusutan tahun ini masih ada, sedangkan penyusutan dari fiskus sudah habis nilai bukunya. ————————– Mas/mbak ini dikoreksi fiskal di SPTnya atau gmn?”
betul, jika ada selisih penyusutan antara fiskal dan komersial seharusnya nanti dikoreksi. Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal masuk ke koreksi fiskal positif.
NIKEN PRATIWI