“Apakah penjualan hasil tambang batu dikenakan PPN? Batu Bolder : hasil blasting tidak ada pengolahan Batu Split : batu dipecah lebih kecil Batu Potong : batu dibentuk kotak Batu Belah : batu dipancir / dibelah tidak beraturan tapi lebih besar dari batu split.”
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yg dulunya non BKP sesuai ketentuan pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dihapus di UU HPP. Jadi seharusnya saat ini atas penyerahan hasil pertambangan dikenai PPN.
NIKEN PRATIWI