wp ada sewa alamat (virtual office). yg menyewa dan pemberi sewa badan. penyewa setor pasal 23. —> harusnya pph final bukan ya?
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Sepanjang virtual office ini masuk dalam pengertian bangunan maka penghasilan dari persewaannya dikenai PPh final ya, Mba.
NIKEN PRATIWI