M Salahuddin Alfarisyi: Jika SPT, ada kurang bayar pajak desember 2019, apakah mengikuti suku bunga acuan yang sekarang atau ikut yang dulu 2% ya ?
karena akibat pembetulan ini akan ada sanksi yang ditagih dengan STP , maka berlaku ketentuan PMK 18 2021 Pasal 116 surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020; maka sanksi bunganya dihitung pakai KMK 540 2020 ya mas
MUHAMMAD INDRA PRASETYO