untuk perpanjangan sertel cabang pemusataan ppn, udah diajukan di e-nofa, langkah selanjutnya bagaimana ya? apakah perlu cabang ke kpp untuk memberikan berkas2 syarat perpanjangan sertifikat elektronik? atau kita hanya menunggu dari e-nofa nya saja?
ini tinggal konfirmasi ke KPP tempat PKP dikukuhkan ya mas agar bisa dipercepat prosesnya jika sudah pengajuan melalui enofa tata caranya ada di sini juga https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf
MUHAMMAD INDRA PRASETYO