# 33 Q saya ingin menanyakan jika saya mendapatkan notul tahun 2021, lalu di tahun 2022 apakah saya dapat mengakui biaya tersebut pada tahun 2022 tanpa melakukan koreksi fiskal?
#33A: pm. notul dari BC. berarti ini atas PPN nya. secara umum di pasal 6 UU PPh sttd HPP, pajak selain PPh bisa dibiayakan. tapi nanti efeknya tidak dapat dikreditkan PM nya. karena syarat pengkreditan PM, belum dibebankan sebagai biaya.
ALVI FARIZAL