bagaimana cara pembuatan bukti potong di e-spt pph pasal 21 jika ada pegawai yang mencapai lapisan tarif kelima?
jika memang ada kasus tersebut, maka boleh konfirmasi ke kpp gimana pembuatan pemotongan masa nya, karena di e-spt 21 hanya bisa edit 4 lapisan tarif saja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA