Wp ada melakukan fp pengganti atas fp yang dibuat di agustus karena perubahan harga. apakah perlu diubah alamat di fp yang sudah sesuai dengan PER-03/2022 menjadi PER-11/2022?
tidak perlu ya, karena sudah sesuai dengan PER-03/2022. silahkan lakukan penggantian atas informasi yang salah tadi, yaitu harga.
EVARISTA ANGELINA LINGGA