Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP dapat STP/SKP karena sejak dia seharusnya PKP belum lapor.


Jawaban

PMK 197 tahun 2013 Pasal 5 ayat 2 Sejak melebihi 4,8 M harusnya dikukuhkan sebagai PKP maka bulan berikutnya bisa diterbitkan SKP/STP apabila pengukuhan PKP nya telat

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A J A L K
P T Y S S