#1Q: Twitter @kring_pajak Selamat sore. Apakah meng-hibahkan aset tetap ke pemerintah cth: BRIN, dikenakan PPN? Mohon dibantu mas mba
#1A: tidak ada pengecualian. berlaku ketentuan umum untuk penyerahan bkp oleh PKP terutang PPN. termasuk pemberian cuma-cuma. kalo yang diserahkan aktiva dan kepada instansi pemerintah, perlu memperhatikan ketentuan Pasal 16D dan PMK-59/2022 juga.
ALVI FARIZAL