Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#1Q: Twitter @kring_pajak Selamat sore. Apakah meng-hibahkan aset tetap ke pemerintah cth: BRIN, dikenakan PPN? Mohon dibantu mas mba


Jawaban

#1A: tidak ada pengecualian. berlaku ketentuan umum untuk penyerahan bkp oleh PKP terutang PPN. termasuk pemberian cuma-cuma. kalo yang diserahkan aktiva dan kepada instansi pemerintah, perlu memperhatikan ketentuan Pasal 16D dan PMK-59/2022 juga.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H M K N X
H᠎ N P I O