Jika Kita lapor SPT LB 700 jt lalu diajukan pengembalian pendahuluan, dan ketika diperiksa LB seharusnya 500 jt, jadi atas yg 200jt itu kan dikembalikan ke negara itu sanksinya beraoa ya?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.