Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kami mau pembetulan PPh Final masa Des tahun 2021, Apakah sdh bs pembetulan melalui aplikasi e-bupot atau harus menggunakkan e-spt PPh Final ? Karena di masa Des 2021, belum menggunakkan e-bupot unifikasi


Jawaban

kalau normalnya disampaikan dalam bentuk csv maka SPT pembetulannya disampaikan dengan menggunakan csv (espt) ya Mas.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A F J᠎ N
S᠎ X W M D