Kami mau pembetulan PPh Final masa Des tahun 2021, Apakah sdh bs pembetulan melalui aplikasi e-bupot atau harus menggunakkan e-spt PPh Final ? Karena di masa Des 2021, belum menggunakkan e-bupot unifikasi
kalau normalnya disampaikan dalam bentuk csv maka SPT pembetulannya disampaikan dengan menggunakan csv (espt) ya Mas.
NIKEN PRATIWI