Wp melakukan pengaktifan kembali npwp. WP sekalian mau cetak ulang. namun kpp sebutkan cetak ulang bisa setelah 30 hari pengaktifan kembali npwp. itu benar?
tidak ada aturan yang menyebutkan hal tersebut. sesuai dengan per-04/2020, permintaan kembali npwp dapat dilakukan di kpp mana pun untuk WP OP tanpa ada syarat batasan hari tertentu. selain itu, WP juga bisa menggunakan npwp elektronik ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA