https://emaildjp/owa/[email protected]/#viewmodel
Mas, diaturan kita tidak dijelaskan lebih lanjut apakah bisa laba ditahan atas PPS tersebut dibagikan sebagai dividen (tidak dilarang seperti penyusutan dan amortisasi seperti yang ada di pasal 21 ayat 3 dan 4 PMK 196/2021). Jadi, silakan dikembalikan ke aturan PSAK/umum yang berlaku saja, baik untuk laba ditahan PPS ataupun laba ditahan non PPS. Nanti aturan dividennya kembali ke PMK 18/2021 apakah terutang atau tidaknya PPh atas dividen yang dibagikan tersebut. Jika wp masih merasa kesulitan dalam menentukan karena memang diaturan tidak dijelaskan lebih lanjut, boleh untuk minta penegasan ke KPP juga.
SABRINA AYU WARDHANI