Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah diperbolehkan untuk menjual harta yang nilai bukunya sudah 0?


Jawaban

tidak dilarang, objek pph jika memenuhi pasal 4 ayat 1 keuntungan atas penjualan harta, untuk PPN kembalikan ke pasal 16D

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X Q X Q
E S Y M O