ada artikel menyatakan 'Jika event organizer berbentuk badan usaha atau perusahaan, jasanya dikenakan PPh Pasal 23 yang wajib dipungut oleh penerima jasanya yang juga berbentuk badan usaha. Tarif pemotongannya sebesar 15% atau 2%, tergantung jenis objek pajaknya'. atas jasa bukannya 2% ya mas/mbak?
Kalau masuk Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, maka dikenakan PPh 23 atas jasa tarifnya 2%
MAYANG DIAH RAHMASARI