Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada artikel menyatakan 'Jika event organizer berbentuk badan usaha atau perusahaan, jasanya dikenakan PPh Pasal 23 yang wajib dipungut oleh penerima jasanya yang juga berbentuk badan usaha. Tarif pemotongannya sebesar 15% atau 2%, tergantung jenis objek pajaknya'. atas jasa bukannya 2% ya mas/mbak?


Jawaban

Kalau masuk Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, maka dikenakan PPh 23 atas jasa tarifnya 2%

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T I N U
D U Q M T