tanya mas/mba, kalau wp udah terlanjur bayar pph pasal 21 lewat cms bank yaitu dengan cara transfer ke nomor rekening Penerimaan Negara bukan menggunakan pembayaran dengan kode billing. itu gimana ya? apakah tetep bisa digunakan untuk bukti setor? soalnya di bpn yg diterima tidak ada ntpn-nya.
konfirmasi bank itu masuknya kemana. kita gaada pembayaran melalui cms
HALIMATUSSADIAH