Jika ada perusahaan melakukan promosi dengan cara kasii ke customernya jaket/baju/helm gitu.. itu termasuk objek pph 23.. jasa yang mana ya? klau saya baca peraturan.. jenis yg jasa pembuatan sarana film, iklan, poster, dll.. lebih kearah iklan.
Kalau memenuhi se24/2018 berarti terutang 21 kalau yg nerima op dan 23 kalau yg nerima badan
HALIMATUSSADIAH