saya dapat tagihan dari • Google Asia Pacific Pte. Ltd. untuk PPN-nya kan sudah saya setor ke mereka karena mereka PMSE, tapi untuk PPh Pasal 26 apakah saya harus potong ya?
Pmse kan cuma ngatur terkait ppn ya. Kalau pph 26, sepanjang masuk ke definisi di pph 26, maka dipotong pph pasal 26
HALIMATUSSADIAH