pengisian no di pejkp apakah harus mulai dari 00001 atau bisa menggunakan no invoice?
di lampirannya tidak diatur apakah harus dari 00001 ya lan, tapi sesuai lampiran PMK 32 2019 secara urut sesuai dengan tanggal kegiatan ekspor JKP /BKP Tidak Berwujud yang Dilakukan. kalau butuh penegasan boleh ke KPP ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO