PT belikan mobil utk karyawan, PT tanggung 50% dan karyawan 50% (potong gaji tiap bln selama 5 th), sebelum lunas BPKP mobil an PT.( ini utk kendaraan cop utk level manager keatas)Pertanyaanya :Ada kerugian penjualan aset kendaraan tersebut. Apakah dikoreksi fiskal 100%/50%/0%(tidak di koreksi) dari biaya kerugian jual aset tersebut?
Kalo saat beli patungan 50-50 sama direksinya, itu jadi persoalan internalnya mereka. Memang ada aturan pembebanan terkait ini, yang kalo kendaraannya untuk pegawai tertentu dan penggunaannya full time, maka biaya perolehannya disusutkan 50% dan biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin juga dibebankan 50% nya, Tapi saat jual, gak diatur seperti yg 50%. Jadi kembali ke pasal 6 UU PPh
AHMAD ALI MURTADHO