“ sy mau tanya, kalau misalkan saya lapor PPN tapi sebelum di bayarkan oleh pkp instansi pemerintahan itu bagaimana ya ? Apakah dikenakan denda ? https://twitter.com/burgercheese988/status/1578058176112361475”
apakah yg dimaksud di sini rekanan bertransaksi dengan instansi pemerintah dan telah menerbitkan fp dengan kode 02 serta akan melaporkan dalam spt masa? jika iya, dilapor saja spt masanya. kewajiban dari rekanan adalah menerbitkan fp dan melaporkan dalam spt untuk fp kode ini, sedangkan penyetoran ppn adalah kewajiban dari pemungut ppn dalam hal ini instansi pemerintah
LUQMAN RAMADHAN