Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau PPBJnya direvisi dan bulannya berubah itu berarti kita tidak bisa mengikuti PPBJ yang awal ya? utk pembuatan fp nya


Jawaban

Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (pmk 173 pasal 13 ayat 5)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I M V C B
T O L​ Y C