kalau PPBJnya direvisi dan bulannya berubah itu berarti kita tidak bisa mengikuti PPBJ yang awal ya? utk pembuatan fp nya
Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (pmk 173 pasal 13 ayat 5)
LUQMAN RAMADHAN