izin bertanya, wpdn (OP) pinjam ke LN, jika ada interest expense yang dibayarkan, apakah orang pribadi bisa jadi pemotong PPh 26-nya?
secara umum OP bisa menjadi pemotong PPh pasal 26, sesuai pasal 26 ayat (1) UU PPh dimana yg jadi pemotong salah satunya adalah SPDN.
LUQMAN RAMADHAN