Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya, wpdn (OP) pinjam ke LN, jika ada interest expense yang dibayarkan, apakah orang pribadi bisa jadi pemotong PPh 26-nya?


Jawaban

secara umum OP bisa menjadi pemotong PPh pasal 26, sesuai pasal 26 ayat (1) UU PPh dimana yg jadi pemotong salah satunya adalah SPDN.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Z M O V
G᠎ F X G U