kalau misalnya saya posisinya sebagau perusahaan freight forwarding, yg menggunakan jasa perusahaan freight forwarding lain, PM nya bisa dikreditkan?
Gak bisa dikreditkan jika PM tsb berkaitan dengan penyerahan jasa freight forwardingnya ya Mba Wulan. Pasal 5 PMK-71/2022, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
NIKEN PRATIWI