perusahaan jasa freight forwarding menggunakan jasa freight forwarding lain juga dengan besaran tertentu. atas PM yang diterima jasa freight forwarding yang menggunakan jasanya harusnya gabisa dikreditkan kan ya? karena dia juga melakukan penyerahan dengan besaran tertentu
Betul, Tito. Gak bisa dikreditkan jika PM tsb berkaitan dengan penyerahan jasa freight forwardingnya.
NIKEN PRATIWI