saya mau bertanya jika suami adalah wni dan sebagai wajib pajak dalam negeri, punya npwp dan istri adalah wna, mendapatkan penghasilan dari luar negeri saja tidak terima penghasilan dari indonesia. apakah penghasilan suami dan istri harus digabung lalu nanti dihitung pph nya? apakah ada dasar aturannya?
Penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan suami hanya atas penghasilan suami saja karena status istrinya masih sebagai SPLN.
NIKEN PRATIWI