wp impor menggunakan jasa dari pengangkut, untuk sppbmcpnya atas nama wp ybs, untuk penyetoran ppnnya juga atas nama wp ybs, namun untuk pphnya atas nama pengangkutnya. Untuk kredit pajak pph pasal 22nya apakah bsa menjadi kredit pajak kalau setorannya atas nama pengangkut mas/mba.
Seharusnya bisa dikreditkan sepanjang PPh 22 sudah dibayar melalui pemungutan. Lampiran kredit pajak dalam negeri diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini.
NIKEN PRATIWI