Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau bertanya mengenai tata cara pengisian SPT 1770 Orang pribadi, jika case nya suami wni+npwp indonesia, sementara istri adalah wna dan mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya di singapore. status pelaporan yg harus di pilih suami apa ya? KK/PH/MT?


Jawaban

kalo istri WNA, bertempat tinggal di LN, dengan penghasilan dari LN (memenuhi kriteria SPLN sesuai pasal 3 PMK-18/2021) harusnya tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sehingga ketika suami lapor, tidak perlu diikutkan di SPT suaminya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Q G J U
P I N L U