Saya mau bertanya mengenai tata cara pengisian SPT 1770 Orang pribadi, jika case nya suami wni+npwp indonesia, sementara istri adalah wna dan mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya di singapore. status pelaporan yg harus di pilih suami apa ya? KK/PH/MT?
kalo istri WNA, bertempat tinggal di LN, dengan penghasilan dari LN (memenuhi kriteria SPLN sesuai pasal 3 PMK-18/2021) harusnya tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sehingga ketika suami lapor, tidak perlu diikutkan di SPT suaminya
FITRI SETYANING PRATIWI