Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika suami adalah wni dan sebagai wajib pajak dalam negeri, punya npwp dan istri adalah wna. Istri mendapatkan penghasilan dari luar negeri. apakah penghasilan suami dan istri harus digabung lalu nanti dihitung pph nya? apakah ada dasar aturannya? Suami istri pisah harta


Jawaban

Dijelaskan sesuai Pasal 2 ayat 4 UU PPh sttd UU HPP, Pasal 3 PMK-18/2021, dan penjelasan pasal 8 UU PPh sttd UU HPP. Status istri adalah SPLN maka tidak dikenakan PPh di Indonesia.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B N I V
V T E I R