Aturannya boleh ditunjukin min yg apabila mengajukan sendiri tidak kena STP/SKP
sebenarnya untuk pengukuhan PKP secara permohonan itu masih bisa diterbitkan STP/SKP ini ada di pasal 67 per-04/2020 ayat 1 dan 2 (1) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. Untuk dari UU KUP nya sendiri juga pernah ada surat penegasan yaitu di Surat Direktur Nomor S-393/PJ.02/2016 (nomor surat jangan disebutkan) sesuai yang ada di gambar
MUHAMMAD ANDY RIANO