WP menggunakan jasa dari perusahaan batam yang status PKP sudah dicabut (penyerahan juga di batam), namun pada saat diterbitkan invoice juga diterbitkan faktur pajak. apakah bisa dikreditkan atas fp yang diterbitkan oleh pemberi jasa tersebut?
Penyerahan JKP dari kawasan bebas ke TLDDP, dipungut PPN namun pungutnya menggunakan SSP sesuai PMK-173/2021
MUHAMMAD ANDY RIANO