#36Q ada perusahaan yang beli tanah timbun. A (perusahaan) mau beli tanah timbun dari B (orang pribadi). Apakah penjualan tanah timbun tersebut dikenakan PPN dan si B harus PKP?
#36A: Sepanjang tidak termasuk dalam yang dikecualikan di pasal 4A UU PPN sttd UU HPP maka menjadi BKP, namun B ini bukan PKP maka tidak dilakukan pemungutan PPN
ANNAS KURNIA RAMADHAN