Jika tuan A adalah penerima upah mingguan (pegawai tidak tetap), menerima upah mingguan dengan total senilai 6.500.000 dan bekerja sebanyak 33 hari di bulan september 2022, kan di espt pph 21 sepy 22 max. 30 hari ya mas. terdapat 3 hari yg belum dilapor, apakah dijadikan 2 bupot pph 21? atau di 30 in?
Dikonfirmasi kenapa bisa 33 hari, wp off
ELLY KUSUMAWARDANI