wp op yang sudah setor sendiri pph final sewa tanah bangunan apakah harus jg melaporkan di spt unifikasi?
sesuai per 24/2021, iya diharuskan lapor spt masa unifikasi. silakan aktivasi sertel dulu ke kpp terdaftar apabila belum memiliki sertel agar bisa lapor spt unifikasi via djponline.
ARRY MUKTI PRABOWO