apakah pemakaian ruang untuk meeting berupa paket meeting (sudah termasuk makanan) di hotel dikenakan PPh atau tidak?
Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk ke dalam objek PPh 4 ayat 2. Jika sewa meeting room-nya tadi dianggap merupakan bagian dari jasa pelayanan penginapan maka atas transaksinya tidak dikenakan PPh 4 ayat 2.
FITRI SETYANING PRATIWI