Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“jika ada STP untuk SPT masa tahun 2019 dan 2020 apakah masih menggunakan tarif 2% sansksinya? ——————————————————— mas/mba kalo untuk SPT masa april 2020 tarif sanksinya masih ketentuan lama yang 2% ya?”


Jawaban

menggunakan tarif saat dimulainya perhitungan sanksi. cek juga KMK-540/KMK.010/2020 dan KMK-488/KMK.010/2021

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N G O U A
A W D T N