apabila status sbujk sedang diperpanjang, apakah termasuk memiliki sbujk? wp tanya terkait tarif pph final jasa konstruksi mas/mba. kl msh proses diperpanjang berarti tidak memiliki kan ya? atau konfirm kpp dulu?
dari dulu si emang ga ada penegasanya, karena tekhnis perpanjangannya itu emang bukan ranah kita djp, biasanya emang jawaban kita dianggap ga punya, tapi boleh kalo mau nanya ke KPP, untuk penegasan dan kebijakan dari KPP nya gimana.
RIZKI SAFARI