apabila PT saya membeli logam mulia dari produsen emas, yang kemudian akan dijual kembali pada customer perusahaan saya. apakah saya harus terbitkan bukti potong pph 22 atas penjualan emas tersebut?
terutang dan dipungut pph pasal 22, dipungut oleh Badan Usaha yang melakukan penyerahan emas batangan dalam negeri sebesar 0,45% dari harga jual. Tidak dilakukan pemungutan dalam hal penyerahan kepada BI
AHMAD ALI MURTADHO