beras yang akan diolah menjadi tepung apakah mendpat fasilitas ppn dibebaskan juga?
menurutku tidak jadi dapat fasilitas karena dia sudah mengalami pertambahan nilai (jadi tepung beras) dan besar kemungkinan tidak untuk kebutuhan pokok rakyat banyak lagi. tapi karena di uu ppn hpp belum dijelaskan detail dan belum ada aturan turunan juga, boleh ajukan penegasan ke kpp
ARRY MUKTI PRABOWO